Rabu, 08 November 2023

Soal Tes Wawancara Kementerian Perhubugan Darat

 

RANGKUMAN MATERI

TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

GARUDA PANCASILA

GARUDA PANCASILA

JUMLAH BULU

17        : SAYAP

8          : EKOR

19        : KAKI

45        : LEHER

 

EMAS             : KEJAYAAN

PERISAI        : KEKUATAN/                      PERTAHANAN

KEPALA KE KANAN : ETIKA

GARIS TEBAL PADA PERISAI:

            GARIS KHATULISTIWA

 

ASAL KATA PANCASILA

KATA DARI: BAHASA SANSKERTA

YAITU:

PANCA: LIMA

SYILA : SENDI/DASAR, ATAU

SYIILA : PERATURAN TINGKAH LAKU YANG BAIK

 

DIAMBIL DARI: KITAB NEGARAKERTAGAMA

DITULIS OLEH: EMPU PRAPANCA

KERAJAAN MAJAPAHIT

 

PENCETUS: MUH. YAMIN

DASAR NEGARA

MUH YAMIN (29/05/1945)

 

PERI KEBANGSAAN

PERI KEMANUSIAAN

PERI KETUHANAN

PERI KERAKYATAN

PERI KESEJAHTERAAN RAKYAT

DASAR NEGARA

DR SOEPOMO (31/05/1945)

 

PERSATUAN

KEKELUARGAAN

KESEIMBANGAN LAHIR-BATIN

MUSYAWARAH

KEADILAN RAKYAT

DASAR NEGARA

IR SOEKARNO (01/06/1945)

 

KEBANGSAAN

INTERNASIONALISME

MUFAKAT

KESEJAHTERAAN SOSIAL

KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN

 

-----

1 JUNI DIANGGAP HARI LAHIR PANCASILA

DASAR NEGARA

IR SOEKARNO

 

TRISILA

SOSIO-NASIONALISME

SOSIO-DEMOKRASI

KETUHANAN

-------------------------------------------

EKASILA

GOTONG ROYONG

DASAR NEGARA

PIAGAM JAKARTA* (22/05/1945)

 

KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK-PEMELUKNYA

KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

PERSATUAN INDONESIA

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

 

*nama diusulkan oleh: Muh. Yamin

DASAR NEGARA

SILA PERTAMA KEMUDIAN DIGANTI MENJADI

                        “KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

OLEH MOH. HATTA ATAS USUL A.A. MARAMIS AGAR KEMERDEKAAN DIRASAKAN OLEH RAKYAT PEMELUK AGAMA SELAIN ISLAM, MENGINGATKAN KEMERDEKAAN YANG INGIN DISEGERAKAN.

 

PANITIA SEMBILAN

Soekarno                                 (KETUA)

Moh. Hatta                  (NASIONALIS)

Ahmad Soebardjo                   (NASIONALIS)

Muhammad Yamin                  (NASIONALIS)

A.A. Maramis              (NASIONALIS)

H. Agoes Salim                       (ISLAM)

KH A. Wachid Hasyim            (ISLAM)

Abikusno Tjokrosuyoso           (ISLAM)

Abdoel Kahar Moezakkir        (ISLAM)

 

SEBELUM PANCASILA

MA-LIMA

Aturan berupa lima butir larangan di tanah Jawa sejak zaman Kerajaan Singasari, yaitu :

madat (menghisap candu),

madon (melacur atau bermain perempuan),

minum (mabuk minuman keras),

main (berjudi),

maling (mencuri)

 

2. TRI-PRAKARA

Tiga asas dalam adat-istiadat masyarakat Indonesia, yaitu:

Asas kebudayaan

Asas religius

Asas kenegaraan

SUMBER TERTIB HUKUM
(TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966)

PANCASILA à SUMBER DARI SEGALA SUMBER

UUD 1945

PROKLAMASI 17/08/1945

DEKRET PRESIDEN 05/07/1959

SURAT PERINTAH 11/03/1966

 

 

TATA CARA PENGUCAPAN RESMI PANCASILA

SATU  : Ketuhanan …

DUA               : Kemanusiaan …

TIGA   : Persatuan …

EMPAT           : Kerakyatan …

LIMA : Keadilan …

 

DIATUR DALAM : INPRES NO. 12 TH 1968

Pancasila sebagai
Filosofi dan Ideologi

Filosofi berasal dari bahasa Yunani, yaitu:

Philos : cinta

Sophein : kebijaksanaan

 

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu :

Idein : melihat

Logos : ajaran

 

 

Kedudukan Pancasila

Sebagai Falsafah Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran

Sebagai Pedoman Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku

Sebagai Sistem Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis piramidal

Sebagai perjanjian luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia

Sebagai Dasar Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara

Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

 

 

PANCASILA SEBAGAI ASAS ORGANISASI

 

Pancasila pernah ditetapkan sebagai satu-satunya asas dalam berbagai bentuk organisasi, baik massa maupun parpol.

 

Dasar : TAP MPR NO. II/MPR/1978

 

Kemudian dicabut.

 

Pancasila tetap dilaksanakan sebagai dasar negara.

 

CAUSA PANCASILA

PANCASILA SBG SUMBER NILAI

1. NILAI DASAR

- NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR

2. NILAI INSTRUMENTAL

- PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)

3. NILAI PRAKSIS

- REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 

TIGA NILAI PANCASILA
(PROF. NOTONEGORO)

1. NILAI MATERIAL

BERGUNA BAGI JASMANI MANUSIA

2. NILAI VITAL

- BERGUNA BAGI AKTIVITAS MANUSIA

3. NILAI KEROHANIAN

- BERGUNA BAGI KEROHANIAN MANUSIA

            A. NILAI KEBENARAN à RASIO

            B. NILAI KEINDAHAN  à PERASAAN

            C. NILAI KEBAIKAN     à KEHENDAK

            D. NILAI RELIGIUS       à KEPERCAYAAN

 

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA

Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka berpikir atau keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

 

Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.

 

PEMBANGUNAN SESUAI PANCASILA

Tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.

Tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.

Harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.

Dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.

Diprioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.

PANCASILA
SEBAGAI PUNCAK KEBUDAYAAN

SILA PERTAMA, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komunitas setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

SILA KEDUA, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;

SILA KETIGA, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;

SILA KEEMPAT, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;

SILA KELIMA, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT

1. DASAR ONTOLOGIS

- PANCASILA SUDAH MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI

2. DASAR EPISTEMOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA

3. DASAR AKSIOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI

TIGA DIMENSI PANCASILA
sebagai ideologi terbuka
(Dr. Alfian)

DIMENSI REALITAS, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat yang bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri

DIMENSI IDEALISME, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.

DIMENSI FLEKSIBILITAS, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

SUSUNAN SILA PANCASILA

1. ORGANIS

- TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI / MERUPAKAN SATU KESATUAN

2. SALING MENGISI DAN MENGKUALIFIKASI

- SETIAP SILA TERKANDUNG NILAI KEEMPAT SILA LAINNYA

3. HIERARKIS PIRAMIDAL

URUTAN SILA MENUNJUKKAN RANGKAIAN TINGKAT DALAM LUAS DAN ISI SIFATNYA

 

            MENJIWAI -------------- >

                                    1 – 2 – 3 – 4 - 5

                                    < ------------------- DIJIWAI

 

Jika sila Pancasila tidak dikaitkan dengan sila-sila lainnya….

SILA 1 SAJA : THEOKRASI ABSOLUT

 

SILA 2 SAJA : KOSMOPOLITANISME

 

SILA 3 SAJA : CHAUVINISME

 

SILA 4 SAJA : DEMOKRASI LIBERAL

 

SILA 5 SAJA : KOMUNISME/SOSIALISME ATHEIS

 

TEORI TENTANG PANCASILA

1. TEORI INDIVIDUALISTIK

OLEH: THOMAS HOBBES, JOHN LOCKE, J.J. ROSSEAU, HERBERT SPENCER, H.J. LASKI

ISI: NEGARA DIJALANKAN INDIVIDUAL DAN MELINDUNGI HAK INDIVIDU

2. TEORI GOLONGAN (CLASS THEORY)

OLEH: MARX, LENIN, ENGELS

ISI: NEGARA DIANGGAP SEBAGAI ALAT DARI SUATU GOLONGAN UNTUK MENINDAS GOLONGAN LAIN

3. TEORI INTEGRALISTIK

OLEH: SPINOZA, HEGEL, ADAM MULLER

NEGARA UNTUK MENJAMIN KEPENTINGAN MASYARAKAT SELURUHNYA

PANCASILA SEBAGAI SUMBER TERTIB HUKUM INDONESIA

KESATUAN SUBYEK yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.

KESATUAN ASAS KEROHANIAN yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.

KESATUAN WAKTU yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.

KESATUAN DAERAH, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.

 

UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN

PEMBUKAAN

BATANG TUBUH

16 BAB

37 PASAL

65 AYAT

4 PASAL ATURAN PERALIHAN

2 AYAT ATURAN TAMBAHAN

PENJELASAN

 

UUD 1945
SEDUDAH AMANDEMEN

PEMBUKAAN

PASAL-PASAL

20 BAB

73 PASAL

194 AYAT

3 PASAL ATURAN PERALIHAN

2 PASAL ATURAN TAMBAHAN

 

TANGGAL AMANDEMEN

PERTAMA    : 19 – 10 – 1999

KEDUA                     : 18 – 08 – 2000

KETIGA                    : 09 – 11 – 2001 

KEEMPAT                : 11 – 08 – 2002

SILA-SILA YANG DIAMANDEMEN

PERTAMA : MAJULAN GAPATMAJU DUPUDUSAT

5,7,9,13,14,15,17,20,21

 

KEDUA : PANLANLAS DUPU DUMANAMJUPAN TIPUTINAM

18,19,20,22,25,26,27,28,30,36

 

KETIGA : SATGANAMJUPAN LASJULAS DUDADUGADUPAT

1,3,6,7,8,11,17,22,23,24

 

KEEMPAT: DUNAMPAN LASNAMLAS GAPAT TUAGAPATJU

2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37

At. Peralihan, At. Tambahan, Bab IV dihapus

 

 

WIKIPEDIA

SILA-SILA YANG
TIDAK DIAMANDEMEN

 

4,10,12,29,35

TIGA GARIS BESAR BATANG TUBUH/PASAL-PASAL UUD 1945

HAL BENTUK NEGARA

HAL LEMBAGA NEGARA

HAL WARGA NEGARA

 

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
(TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966)

PERTAMA     : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan                          seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar                             asas persatuan (SILA 3)

KEDUA          : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi                            seluruh rakyat Indonesia. (SILA 5)

KETIGA         : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan                              atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan

                        (SILA 4)

KEEMPAT      : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa                                  menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

                        (SILA 1&2)

 

Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah:

1) Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dg batang tubuh UUD 1945

 

2)  Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sbb:

Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada

Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara

Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat

Ditetapkannya dasar negara



Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

 Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, dan III terkandung:

Nilai-nilai Hukum Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan

Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.

 

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sbb:

Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan

Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral

Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

 

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

 

PASAL 7

Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X

PASAL 7A

Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum

PASAL 7B

Usul DPR à MK memeriksa

Usul DPR à fungsi pengawasan

> 2/3 jumlah dukungan

MK wajib memeriksa max 90 hari

Jika terbukti, DPR sidang paripurna

MPR sidang max 30 hari setelah diterima

Sidang :  > ¾ hadir ; 2/3 setuju

PASAL 7C

Pres tidak dpt membubarkan DPR

PASAL 8

1. Presiden à Wapres sampai habis

2. Wapres à 2 calon dr Pres  sidang MPR max 60 hari

3. Pres/Wapres Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari  2 pasang calon

 

 

MENTERI

PASAL 17

Pres dibantu menteri

Menteri diangkat/dipecat Pres

Satu menteri utk satu urusan

Dll duu

PEMDA

PASAL 18

NKRI = Prov+Kab/Kota

Daerah mengurus sendiri pemerintahan

DPRD melalui pemilu

Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis

Otonomi seluas2nya

Berhak menetapkan Perda

Dll duu

PASAL 18A

Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah

Hub pusat daerah secara adil dan selaras

PASAL 18B

Mengakui daerah Otsus/Istimewa

Mengakui hukum adat sesuai NKRI

 

 

TUJUH KUNCI POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
(PENJELASAN UUD 1945)

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

Sistem Konstitusional.

Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

 

BHINNEKA TUNGGAL IKA

BHINNEKA TUNGGAL IKA

“Rwâneka dhâtu winuwus Buddha Wiswa,

Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,

Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal,

Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”.

 

Awalnya digunakan untuk mempersatukan umat Hindu Siwa dan umat Budha selama masa kerajaan Majapahit.

 

Diresmikan sebagai semboyan negara :

Tanggal 17/08/1950

PP No 99/1951

UUD 1945 PASAL 36A

EKAPRASETYA PANCAKARSA

ARTI :

SATU TEKAD UNTUK MELAKSANAKAN LIMA KEHENDAK

DIWUJUDKAN DALAM : P4

(PEDOMAN PENGAMALAN DAN PENGHAYATAN PANCASILA)

DITENTUKAN OLEH:

kemauan dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.

DICETUSKAN :

SOEHARTO, 12 APRIL 1976

PIDATO RAKER KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

DITETAPKAN PADA :

22 Maret 1978

TAP No. II/MPR/1978

DICABUT PADA :

TAP MPR No. XVIII/MPR/1998

P4

HAK PRESIDEN (PS.14)

1. GRASI

Tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.

2. REHABILITASI

Tindakan mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti tidak bersalah.

3. AMNESTI

Suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

4. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

ASAS OTONOMI DAERAH

1.  Asas Dekonsentrasi

Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah. 

2.  Asas Desentralisasi

Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.

3. Asas Tugas Perbantuan

Asas tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

DANA PERIMBANGAN

1. DANA ALOKASI UMUM

- sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.

2. DANA ALOKASI KHUSUS

- alokasi dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

3. DANA BAGI HASIL

- dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

TIPE-TIPE DEMOKRASI

1. DEMOKRASI MATERIAL

-  MENJUNJUNG TINGGI EKONOMI (BLOK TIMUR)

2. DEMOKRASI FORMAL

- MENJUNJUNG TINGGI POLITIK (BLOK BARAT)

3. DEMOKRASI CAMPURAN

- NEGARA NON-BLOK

HIERARKI PETA

DAIDANCO (BATALION)

CUDANCO    (KOMPI)

SYUDANCO (PELETON)

BUDANCO    (REGU)

10 KEPANDAIAN ASLI INDONESIA

BERSAWAH

BERLAYAR

MEMBATIK

GAMELAN

WAYANG

ASTRONOMI

PENGERJAAN BARANG DARI LOGAM

PENGGUNAAN ATURAN METRIK

PENGGUNAAN UANG LOGAM

SUSUNAN MASYARAKAT YANG TERATUR

 

TAHAP PENELITIAN SEJARAH

HEURISTIK               : PENGAMBILAN DATA

VERIFIKASI

KRITIK EKSTERN   : KEASLIAN/OTENTIK

KRITIK INTERN       : KEBENARAN/RELEVANSI

INTERPRETASI        : PENAFSIRAN

HISTORIOGRAFI     : PENULISAN SEJARAH

ILMU BANTU SEJARAH

ARKEOLOGI                        : BARANG PURBA (ARTEFAK)

PALEONTOLOGI                 : MAKHLUK PURBA (FOSIL)

PALEOANTROPOLOGI       : MANUSIA PURBA

NUMISMATIK                      : UANG LOGAM KUNO

IKONOGRAFI                                   : PATUNG

KERAMIKOLOGI                : KERAMIK

EPIGRAFI                              : PRASASTI

FILOLOGI                             : NASKAH KUNO

ETNOGRAFI                         : SUKU BANGSA

GENEALOGI                        : NENEK MOYANG

ZAMAN PRASEJARAH

Zaman sebelum ditemukannya tulisan / bukti tertulis

PERIODISASI SEJARAH

ARKHAEKUM          à BELUM ADA KEHIDUPAN

PALEOZOIKUM        ORGANISME BERSEL SATU DAN                                                        INVERTEBRATA

 

MESOZOIKUM         à DINOSAURUS

NEOZOIKUM

TERSIER                     MAMALIA

KUARTER                 MANUSIA

ZAMAN BATU

1. PALEOLITIKUM

KAPAK PERIMBAS

KAPAK GENGGAM

FLAKES / ALAT SERPIH

KEBUDAYAAN PACITAN

KEBUDAYAAN NGANDONG, DST

 

ZAMAN BATU

ZAMAN LOGAM (PERUNDAGIAN)

ZAMAN TEMBAGA

ZAMAN PERUNGGU

ZAMAN BESI

 

TEKNIK PEMBUATAN:

BIVALVE : CETAKAN BATU SETANGKUP

A CIRE PERDUE : CETAKAN TANAH LIAT

 

CONTOH ARTEFAK :

NEKARA

MOKO

KAPAK CORONG

KEBUDAYAAN DONGSON, DST

 

PENEMUAN MANUSIA PURBA DI INDONESIA

Tahun 1890, Seorang ahli geologi Belanda bernama B.D. Van Rietschoten - yang bertugas mencari mineral di tanah Jawa - menemukan tengkorak aneh di daerah Wajak. Kemudian ia kirim ke Belanda untuk diteliti.

Maka, datanglah ahli arkeologi Eugene Dubois untuk mencari tahu lebih banyak tentang manusia purba di Indonesia.

 

Manusia Purba yang ditemukan:

PITHECANTROPUS ERECTUS à EUGENE DUBOIS (TRINIL, NGAWI)

MEGANTROPUS PALEOJAVANICUS  VON KOENIGSWALD (SANGIRAN)  TERTUA

HOMO MOJOKERTENSIS  VON KOENIGSWALD (MOJOKERTO)

HOMO SOLOENSIS  TER HAAR (SOLO)

HOMO WAJAKENSIS  VAN RIETSCHOTEN (WAJAK)

 

 

SEJARAH PERADABAN KUNO

PERADABAN LEMBAH SUNGAI NIL

PERADABAN MESOPOTAMIA

PERADABAN LEMBAH SUNGAI INDUS

PERADABAN LEMBAH SUNGAI KUNING

PERSAMAAN: Terletak di lembah sungai karena subur

 

PERADABAN YUNANI

PERADABAN ROMAWI

PERADABAN PEGUNUNGAN ANDES

 

Persamaan : adanya sistem kepercayaan politheisme

PERADABAN MESIR KUNO

Peninggalan : Piramid (terbesar: Giza), Sphinx, Obelisk, dst.

Jenis aksara : Hieroglif (penerjemah pertama: J.F. Champollion)

Sebutan Raja : Firaun

Ilmu : astronomi, kedokteran, pengawetan mayat, dst.

Kepercayaan:

Osiris   : dewa tertinggi

Anubis             : dewa kematian berkepala anjing

Thoth   : dewa pengetahuan

Apis     : dewa berwujud sapi

Ra        : dewa matahari

 

 

PERADABAN MESOPOTAMIA

Arti : Meso=tengah; Potamos=sungai; di antara dua sungai (Eufrat dan Tigris)

Letak : di sekitar Irak, Timur Tengah.

Jenis aksara: piktograf (huruf paku)

Peninggalan : Code of Hammurabi, Ziggurat, Hanging Gardens of Babylon

Urutan kerajaan: Sumeria-Akkadia-Assyria-Babilonia-Persia

Ilmu: astronomi, kedokteran, arsitektur, dst.

Kepercayaan:

An : Dewa tertinggi

Ki : Dewi tertinggi

Enlil : anak dewa

 

 

 

 

PERADABAN INDIA KUNO

Pusat peradaban : Mohenjo Daro  dan Harappa

Bangsa : Dravida (pribumi), kemudian datang Bangsa Arya memperkenalkan Hindu

Ilmu: Arsitektur (sistem drainase dan perumahan bertingkat), dst

Jenid aksara : Brahmi, Gupta

Peninggalan: Terracotta, Great Bath, dst.

Kerajaan: Gupta

Kepercayaan :

Agni : dewa api

Bayu : dewa angin

Surya : dewa matahari,

Varuna : dewa laut, dst

 

PERADABAN TIONGKOK KUNO

Peninggalan : Great Wall of China 

            (pendiri pertama: Dinasti Chin/Qin)

Jenis aksara : Hanzi (traditional)

Ilmu : filsafat, arsitektur, kalender, dst.

Urutan Dinasti : Shang-Zhou-Qin-Han-Sui-Tang-Song-Yuan-Ming-Qing

Tokoh penting filsafat : Confucius, Lao Tze, Mencius

Kepercayaan:

Kwan-Yin : dewi kasih sayang

Kwan-Ti : dewa perang

Hien Yuen : dewa pengobatan, dst

 

 

 

 

PERADABAN AMERIKA

Peradaban di Amerika Utara :

Indian (Apache, Navajo, dst.)

Peradaban di Amerika Tengah :

Suku Aztec

            Peninggalan: Templo Major

Suku Maya

            Peninggalan: Chichen Itza, Mayan Calendar

Suku Teotihuaca

            Peninggalan : Pyramid of the Sun

Peradaban di Amerika Selatan :

Suku Inca (Pegunungan Andes)

            Peninggalan: Huruf Quipu, Machu Picchu

 

 

 

PERADABAN YUNANI KUNO

Melahirkan filsuf terkenal :

Aristoteles, Socrates, Plato, dst.

- Peninggalan : Kuil Parthenon

- Sistem pemerintahan :

POLIS SPARTA

Bercorak militer

POLIS ATHENA

Bercorak demokratis rasional

 

 

PERBANDINGAN POLITEISME YUNANI DAN ROMAWI

TEORI MASUKNYA HINDU BUDHA

BRAHMANA             : VAN LEUR

KSATRIA                   : BERG & MOENS

WAISYA                     : KROM

SUDRA                     : VAN FEBER

ARUS BALIK : BOSCH

 

KERAJAAN HINDU BUDHA DI INDONESIA

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

PERBEDAAN CANDI
JAWA TENGAH & JAWA TIMUR

KITAB-KITAB TERKENAL

WALI SONGO

ORGANISASI PERGERAKAN NASIONAL

KONGRES PEMUDA

KONGRES PEMUDA I

TANGGAL     : 30 April - 2 Mei 1926

KETUA                       : MOH TABRANI

TEMPAT         : GEDUNG LUX ORIENTIS, JAKARTA

HASIL :

Mengusulkan agar semua perkumpulan  pemuda bersatu dalam organisasi pemuda Indonesia, baik secara fusi maupun federasi.

 

KONGRES PEMUDA II

TANGGAL     : 27-28 OKTOBER 1928

KETUA                       : SUGONDO JOYOPUSPITO

TEMPAT                     : GED. KATHOLIKEE JONGELINGEN BOND (HARI 1)

                          GED. OOST-JAVA (HARI 20

HASIL            :

-Trilogi Pemuda: Satu NUSA, Satu BANGSA, Satu BAHASA: INDONESIA.

-Ditetapkan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan.

SUMPAH PEMUDA

Kami putra dan putri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

BPUPKI

KEPANJANGAN     : BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA                                                           PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Bahasa Jepang          : DOKURITSU JUNBI CHŌSAKAI

Resmi Dibentuk        : 29 April 1945 (HUT Kaisar Hirohito)

Usulan dibentuk        : 1 Maret 1945 (oleh Jend. Kumakichi Harada)

Ketua              : Radjiman Wedyodiningrat

Wakil              : R. Pandji Soeroso & Ichibangase Yosio (Jepang)

Anggota                      : 67 orang

Tujuan                        :

Menyelidiki persiapan kemerdekaan

(diberi janji merdeka oleh PM. Jepang, Koiso pada 7 Sept 1944 setelah Kemenangan Perang Asia Timur Raya)

 

 

 

 

BPUPKI

SIDANG I:

TANGGAL     : 29 MEI-1 JUNI 1945

TEMPAT         : GD. CHUO SANGI IN

BAHASAN    : BENTUK, FILSAFAT, DASAR NEGARA

 

MASA RESES :

SUBJEK         : PANITIA SEMBILAN

BAHASAN    : menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya

TANGGAL     : 22 JUNI 1945 à LAHIR PIAGAM JAKARTA

TANGGAL     : 10 JULI 1945  PENYERAHAN RANCANGAN SEMENTARA

 

SIDANG II :

TANGGAL     : 10-14 JULI 1945

BAHASAN    : NKRI, UUD 1945

11 Juli 1945    : Panitia Kecil (7 orang)  khusus merancang isi dari UUD

14 Juli 1945    : sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang UUD

 

BPUPKI BUBAR : 7 AGUSTUS 1945

 

 

PANITIA KECIL

Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)

Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)

Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)

Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Mr. Raden Panji Singgih (anggota)

Haji Agus Salim (anggota)

Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

 

PPKI

KEPANJANGAN :

PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

BAHASA JEPANG :

DOKURITSU JUNBI INKAI

TANGGAL :

7 AGUSTUS 1945

KETUA :

IR. SOEKARNO

ANGGOTA :

21 ORANG

ANGGOTA :

21 ORANG

TUGAS :

melanjutkan hasil kerja BPUPKI

 

9 AGUSTUS 1945

SOEKARNO, HATTA, RADJIMAN à HO CHI MINH, VIETNAM  JENDERAL TERAUCHI  JANJI MERDEKA 24 AGUSTUS 1945

 

PERISTIWA LAIN :

6 AGUSTUS 1945 : BOM ATOM HIROSHIMA (LITTLE BOY)

9 AGUSTUS 1945 : BOM ATOM NAGASAKI (FAT MAN)

14/15 AGUSTUS 1945 : JEPANG MENYERAH KEPADA SEKUTU

 

RENGKASDEGKLOK

TANGGAL     : 16 AGUSTUS 03.00 WIB

KEJADIAN    : PENCULIKAN OLEH GOL. MUDA

TUJUAN        : UNTUK MEMPERCEPAT KEMERDEKAAN AGAR TAK TERPENGARUH JEPANG

 

SIDANG PPKI

SIDANG 1      : 18 AGUSTUS 1945

HASIL             :

PENETAPAN UUD 1945 (TERMASUK PANCASILA)

PENETAPAN PRESIDEN-WAPRES

PENETAPAN KOMITE NASIONAL

 

SIDANG 2      : 19 AGUSTUS 1945

HASIL             :

PENETAPAN 12 KEMENTERIAN

PENETAPAN 8 PROVINSI

 

SIDANG 3      : 22 AGUSTUS 1945

HASIL :

1. Pembentukan KNIP
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

 

Lain-lain…

APARATUR SIPIL NEGARA

DASAR HUKUM: UU NO 5 TH 2014

TERDIRI DARI = PNS+ PPPK

JABATAN : ADMINISTRASI, FUNGSIONAL, PIMPINAN TINGGI

ADMINISTRASI=ADMINISTRATOR+PENGAWAS+PELAKSANA

FUNGSIONAL=F.KEAHLIAN+F.KETERAMPILAN

PIMPINAN TINGGI=UTAMA+MADYA+PERTAMA

FUNGSI:

a.  pelaksana kebijakan publik;

b.  pelayan publik; dan

c.  perekat dan pemersatu bangsa.

 

ASAS – ASAS ASN

a.  kepastian hukum;

b.  profesionalitas;

c.  proporsionalitas;

d.  keterpaduan;

e.  delegasi;

f.  netralitas;

g.  akuntabilitas;

h.  efektif dan efisien;

i.  keterbukaan;

j.  nondiskriminatif;

k.  persatuan dan kesatuan;

l.  keadilan dan kesetaraan;

m.  kesejahteraan.

ASAS HUKUM INTERNASIONAL

EGALITY                             : BERKEDUDUKAN SAMA

COURTESY                          : SALING MENGHORMATI

RECIPROCITY                   : PEMBALASAN SETIMPAL

PACTA SUNT SERVANDA : YANG TELAH DIBUAT HARUS DITAATI

REBUS SIG STANTIBUS   : DIGUNAKAN UTK PERUBAHAN MANUSIA

TAHAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(KONVENSI WINA 1961)

Perundingan (Negotiation
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu atau juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power).

 

Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri.

 

Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut.

UU PENTING

UU NO 22/1999 : OTONOMI DAERAH

UU NO 20/2003 : SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU NO 24/2003 : MAHKAMAH KONSTITUSI

UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 : BANK INDONESIA

UU NO 12/2006 : WARGA NEGARA

 

….

 

 

UNDANG-UNDANG
HAK ASASI MANUSIA

UU NO 39/1999 : HAK ASASI MANUSIA

UU NO 26/2000 : PENGADILAN HAM

UU NO 07/1984 : DISKRIMINASI THD WANITA

UU NO 23/2002 : PERLINDUNGAN ANAK

UU NO 29/1999 : RATIFIKASI KONVENSI DISKRIMINASI RASIAL

UU NO 11/2005 : RATIFIKASI KOVENAN NAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA

UU NO 12/2005 : RATIFIKASI KOVENAN HAK SIPIL&POLITIK

 

TIGA GERAKAN
MIKHAIL GORBACHEV

GLASNOST               : OPENNESS

PERESTROIKA                    : RESTRUCTURING

DEMOCRATISATSIIA         : DEMOCRATIZATION

 

EMPAT AJARAN
MAHATMA GANDHI

AHIMSA                    : TANPA KEKERASAN

HARTAL                    : MOGOK KERJA

SATYAGRAHA         : NONCOOPERATIVE

SWADESI       : PRODUKSI DALAM NEGERI

SAN MIN CHU I
TIGA PRINSIP RAKYAT
(SUT YAN SEN)

MIN ZU                     : NASIONALISME

MIN QUAN               : DEMOKRASI

MIN SHENG             : SOSIALISME

FOUR FREEDOM OF ROOSEVELT

FREEDOM OF SPEECH       (BERBICARA)

FREEDOM OF WORSHIP (BERIBADAH)

FREEDOM FROM FEAR     (TIDAK TAKUT)

FREEDOM FROM WANT    (TIDAK MELARAT)

 

 

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda