Soal Tes Wawancara Kementerian Perhubugan Darat
RANGKUMAN MATERI
TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)
GARUDA PANCASILA
GARUDA PANCASILA
JUMLAH BULU
17 : SAYAP
8 : EKOR
19 : KAKI
45 : LEHER
EMAS : KEJAYAAN
PERISAI : KEKUATAN/ PERTAHANAN
KEPALA KE
KANAN : ETIKA
GARIS TEBAL
PADA PERISAI:
GARIS KHATULISTIWA
ASAL KATA
PANCASILA
KATA DARI:
BAHASA SANSKERTA
YAITU:
PANCA: LIMA
SYILA :
SENDI/DASAR, ATAU
SYIILA :
PERATURAN TINGKAH LAKU YANG BAIK
DIAMBIL DARI:
KITAB NEGARAKERTAGAMA
DITULIS OLEH:
EMPU PRAPANCA
KERAJAAN
MAJAPAHIT
PENCETUS:
MUH. YAMIN
DASAR NEGARA
MUH YAMIN
(29/05/1945)
PERI KEBANGSAAN
PERI KEMANUSIAAN
PERI KETUHANAN
PERI KERAKYATAN
PERI KESEJAHTERAAN
RAKYAT
DASAR NEGARA
DR SOEPOMO
(31/05/1945)
PERSATUAN
KEKELUARGAAN
KESEIMBANGAN
LAHIR-BATIN
MUSYAWARAH
KEADILAN RAKYAT
DASAR NEGARA
IR SOEKARNO
(01/06/1945)
KEBANGSAAN
INTERNASIONALISME
MUFAKAT
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
KETUHANAN YANG
BERKEBUDAYAAN
-----
1 JUNI DIANGGAP
HARI LAHIR PANCASILA
DASAR NEGARA
IR SOEKARNO
TRISILA
SOSIO-NASIONALISME
SOSIO-DEMOKRASI
KETUHANAN
-------------------------------------------
EKASILA
GOTONG ROYONG
DASAR NEGARA
PIAGAM JAKARTA*
(22/05/1945)
KETUHANAN DENGAN
KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK-PEMELUKNYA
KEMANUSIAAN YANG
ADIL DAN BERADAB
PERSATUAN
INDONESIA
KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
KEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
*nama diusulkan
oleh: Muh. Yamin
DASAR NEGARA
SILA PERTAMA
KEMUDIAN DIGANTI MENJADI
“KETUHANAN YANG MAHA
ESA”
OLEH MOH. HATTA
ATAS USUL A.A. MARAMIS AGAR KEMERDEKAAN DIRASAKAN OLEH RAKYAT
PEMELUK AGAMA SELAIN ISLAM, MENGINGATKAN KEMERDEKAAN YANG INGIN DISEGERAKAN.
PANITIA SEMBILAN
Soekarno (KETUA)
Moh. Hatta (NASIONALIS)
Ahmad Soebardjo (NASIONALIS)
Muhammad Yamin (NASIONALIS)
A.A. Maramis (NASIONALIS)
H. Agoes Salim (ISLAM)
KH A. Wachid
Hasyim (ISLAM)
Abikusno
Tjokrosuyoso (ISLAM)
Abdoel Kahar Moezakkir (ISLAM)
SEBELUM PANCASILA
MA-LIMA
Aturan berupa lima
butir larangan di tanah Jawa sejak zaman Kerajaan Singasari, yaitu :
madat (menghisap candu),
madon (melacur atau bermain perempuan),
minum (mabuk minuman keras),
main (berjudi),
maling (mencuri)
2. TRI-PRAKARA
Tiga asas dalam
adat-istiadat masyarakat Indonesia, yaitu:
Asas kebudayaan
Asas religius
Asas kenegaraan
SUMBER TERTIB
HUKUM
(TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966)
PANCASILA à SUMBER DARI SEGALA SUMBER
UUD 1945
PROKLAMASI
17/08/1945
DEKRET PRESIDEN
05/07/1959
SURAT PERINTAH
11/03/1966
TATA CARA
PENGUCAPAN RESMI PANCASILA
SATU : Ketuhanan …
DUA : Kemanusiaan …
TIGA : Persatuan …
EMPAT : Kerakyatan …
LIMA : Keadilan …
DIATUR DALAM
: INPRES NO. 12 TH 1968
Pancasila sebagai
Filosofi dan Ideologi
Filosofi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu:
Philos : cinta
Sophein :
kebijaksanaan
Ideologi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu :
Idein : melihat
Logos : ajaran
Kedudukan
Pancasila
Sebagai Falsafah
Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran
Sebagai Pedoman
Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
Sebagai Sistem
Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis
piramidal
Sebagai perjanjian
luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia
Sebagai Dasar
Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
Sebagai sumber
dari segala sumber tertib hukum
PANCASILA
SEBAGAI ASAS ORGANISASI
Pancasila pernah
ditetapkan sebagai satu-satunya asas dalam berbagai bentuk organisasi, baik
massa maupun parpol.
Dasar : TAP MPR
NO. II/MPR/1978
Kemudian dicabut.
Pancasila tetap
dilaksanakan sebagai dasar negara.
CAUSA PANCASILA
PANCASILA SBG
SUMBER NILAI
1. NILAI
DASAR
- NILAI DARI
KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
2. NILAI
INSTRUMENTAL
- PENJABARAN LEBIH
LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)
3. NILAI
PRAKSIS
- REALISASI NILAI
INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
TIGA NILAI
PANCASILA
(PROF. NOTONEGORO)
1. NILAI
MATERIAL
BERGUNA BAGI
JASMANI MANUSIA
2. NILAI
VITAL
- BERGUNA BAGI
AKTIVITAS MANUSIA
3. NILAI
KEROHANIAN
- BERGUNA BAGI
KEROHANIAN MANUSIA
A. NILAI KEBENARAN à RASIO
B. NILAI KEINDAHAN à PERASAAN
C. NILAI KEBAIKAN à KEHENDAK
D. NILAI RELIGIUS à KEPERCAYAAN
PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA
Pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka berpikir atau
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Sebagai paradigma
pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
PEMBANGUNAN SESUAI
PANCASILA
Tidak boleh
bersifat pragmatis,
yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
Tidak boleh
bersifat ideologis,
yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
Harus menghormati
HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
Dilaksanakan
secara demokratis,
artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan
keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
Diprioritaskan
pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk
menghapuskan kemiskinan struktural.
PANCASILA
SEBAGAI PUNCAK KEBUDAYAAN
SILA PERTAMA, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun
golongan sosial dan komunitas setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
SILA KEDUA, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh
segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
SILA KETIGA, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan
tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri
sebagai satu bangsa yang berdaulat;
SILA KEEMPAT, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di
kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui
musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan;
SILA KELIMA, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi
landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
PANCASILA SEBAGAI
FILSAFAT
1. DASAR
ONTOLOGIS
- PANCASILA SUDAH
MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI
2. DASAR
EPISTEMOLOGIS
- PANCASILA
MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA
3. DASAR
AKSIOLOGIS
- PANCASILA
MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI
TIGA DIMENSI
PANCASILA
sebagai ideologi terbuka
(Dr. Alfian)
DIMENSI
REALITAS, yaitu bahwa
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada
nilai-nilai riil dalam masyarakat yang bersumber dari budaya dan pengalaman
sejarah bangsa Indonesia sendiri
DIMENSI
IDEALISME, yaitu bahwa
ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang
lebih baik.
DIMENSI
FLEKSIBILITAS, yaitu bahwa
ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai
pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang
terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
SUSUNAN SILA
PANCASILA
1. ORGANIS
- TIDAK DAPAT
BERDIRI SENDIRI / MERUPAKAN SATU KESATUAN
2. SALING
MENGISI DAN MENGKUALIFIKASI
- SETIAP SILA
TERKANDUNG NILAI KEEMPAT SILA LAINNYA
3. HIERARKIS
PIRAMIDAL
URUTAN SILA
MENUNJUKKAN RANGKAIAN TINGKAT DALAM LUAS DAN ISI SIFATNYA
MENJIWAI -------------- >
1
– 2 – 3 – 4 - 5
<
------------------- DIJIWAI
Jika sila
Pancasila tidak dikaitkan dengan sila-sila lainnya….
SILA 1 SAJA : THEOKRASI ABSOLUT
SILA 2 SAJA : KOSMOPOLITANISME
SILA 3 SAJA : CHAUVINISME
SILA 4 SAJA : DEMOKRASI LIBERAL
SILA 5 SAJA : KOMUNISME/SOSIALISME ATHEIS
TEORI TENTANG
PANCASILA
1. TEORI
INDIVIDUALISTIK
OLEH: THOMAS
HOBBES, JOHN LOCKE, J.J. ROSSEAU, HERBERT SPENCER, H.J. LASKI
ISI: NEGARA
DIJALANKAN INDIVIDUAL DAN MELINDUNGI HAK INDIVIDU
2. TEORI
GOLONGAN (CLASS THEORY)
OLEH: MARX, LENIN,
ENGELS
ISI: NEGARA
DIANGGAP SEBAGAI ALAT DARI SUATU GOLONGAN UNTUK MENINDAS GOLONGAN LAIN
3. TEORI
INTEGRALISTIK
OLEH: SPINOZA,
HEGEL, ADAM MULLER
NEGARA UNTUK
MENJAMIN KEPENTINGAN MASYARAKAT SELURUHNYA
PANCASILA SEBAGAI
SUMBER TERTIB HUKUM INDONESIA
KESATUAN SUBYEK yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang
untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
KESATUAN ASAS
KEROHANIAN yang meliputi
keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah
Pancasila.
KESATUAN WAKTU yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
KESATUAN DAERAH, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang
untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari
Sabang sampai Merauke.
UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
PEMBUKAAN
BATANG TUBUH
16 BAB
37 PASAL
65 AYAT
4 PASAL ATURAN
PERALIHAN
2 AYAT ATURAN
TAMBAHAN
PENJELASAN
UUD 1945
SEDUDAH AMANDEMEN
PEMBUKAAN
PASAL-PASAL
20 BAB
73 PASAL
194 AYAT
3 PASAL ATURAN
PERALIHAN
2 PASAL ATURAN
TAMBAHAN
TANGGAL AMANDEMEN
PERTAMA : 19 – 10 – 1999
KEDUA : 18 – 08 – 2000
KETIGA : 09 – 11 – 2001
KEEMPAT : 11 – 08 – 2002
SILA-SILA YANG
DIAMANDEMEN
PERTAMA : MAJULAN
GAPATMAJU DUPUDUSAT
5,7,9,13,14,15,17,20,21
KEDUA : PANLANLAS
DUPU DUMANAMJUPAN TIPUTINAM
18,19,20,22,25,26,27,28,30,36
KETIGA :
SATGANAMJUPAN LASJULAS DUDADUGADUPAT
1,3,6,7,8,11,17,22,23,24
KEEMPAT: DUNAMPAN
LASNAMLAS GAPAT TUAGAPATJU
2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37
At.
Peralihan, At. Tambahan, Bab IV dihapus
WIKIPEDIA
SILA-SILA YANG
TIDAK DIAMANDEMEN
4,10,12,29,35
TIGA GARIS BESAR
BATANG TUBUH/PASAL-PASAL UUD 1945
HAL BENTUK NEGARA
HAL LEMBAGA NEGARA
HAL WARGA NEGARA
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
(TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966)
PERTAMA : Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas
persatuan (SILA 3)
KEDUA : Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. (SILA 5)
KETIGA : Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
(SILA 4)
KEEMPAT : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(SILA 1&2)
Hubungan Antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah:
1) Bagian pertama,
kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak
mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dg batang tubuh UUD 1945
2) Bagian
keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’
dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sbb:
Undang-Undang
Dasar ditentukan akan ada
Yang diatur dalam
UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan
dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
Negara Indonesia
ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
Ditetapkannya
dasar negara
Nilai-nilai yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea I, II, dan III terkandung:
Nilai-nilai Hukum
Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan
Hukum Tuhan
dan Hukum Etis (alinea III)
yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan
dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Berdasarkan sifat
kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sbb:
Memberikan
penjelasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak
kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
Memberikan
penegasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa
Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral
Memberikan
pertanggungjawaban terhadap
dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
PASAL 7
Masa 5thn, dpt
dipilihan kembali 1X
PASAL 7A
Pres/Wapres dpt
diberhentikan jk melanggar hukum
PASAL 7B
Usul DPR à MK memeriksa
Usul DPR à fungsi pengawasan
> 2/3 jumlah
dukungan
MK wajib memeriksa
max 90 hari
Jika terbukti, DPR
sidang paripurna
MPR sidang max 30
hari setelah diterima
Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju
PASAL 7C
Pres tidak dpt
membubarkan DPR
PASAL 8
1. Presiden
à Wapres sampai habis
2. Wapres à 2 calon dr Pres sidang MPR max 60 hari
3. Pres/Wapres
Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari 2 pasang calon
MENTERI
PASAL 17
Pres dibantu
menteri
Menteri
diangkat/dipecat Pres
Satu menteri utk
satu urusan
Dll duu
PEMDA
PASAL 18
NKRI =
Prov+Kab/Kota
Daerah mengurus
sendiri pemerintahan
DPRD melalui
pemilu
Gub/Walkot/Bup
dipilih scr demokratis
Otonomi seluas2nya
Berhak menetapkan
Perda
Dll duu
PASAL 18A
Hub pusat daerah
memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
Hub pusat daerah
secara adil dan selaras
PASAL 18B
Mengakui daerah
Otsus/Istimewa
Mengakui hukum
adat sesuai NKRI
TUJUH KUNCI POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
(PENJELASAN UUD 1945)
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem
Konstitusional.
Kekuasaan negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
BHINNEKA TUNGGAL
IKA
BHINNEKA TUNGGAL
IKA
“Rwâneka
dhâtu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki
rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa
kalawan Siwatatwa tunggal,
Bhinnêka
tunggal ika tan hana dharma mangrwa”.
Awalnya digunakan
untuk mempersatukan umat Hindu Siwa dan umat Budha selama masa kerajaan
Majapahit.
Diresmikan sebagai
semboyan negara :
Tanggal 17/08/1950
PP No 99/1951
UUD 1945 PASAL 36A
EKAPRASETYA
PANCAKARSA
ARTI :
SATU TEKAD UNTUK
MELAKSANAKAN LIMA KEHENDAK
DIWUJUDKAN
DALAM : P4
(PEDOMAN
PENGAMALAN DAN PENGHAYATAN PANCASILA)
DITENTUKAN
OLEH:
kemauan dan kemampuan
seseorang dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.
DICETUSKAN :
SOEHARTO, 12 APRIL
1976
PIDATO RAKER
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
DITETAPKAN
PADA :
22 Maret 1978
TAP No.
II/MPR/1978
DICABUT PADA
:
TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998
P4
HAK PRESIDEN
(PS.14)
1. GRASI
Tindakan
meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.
2.
REHABILITASI
Tindakan mengembalikan
hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata
dalam waktu berikutnya terbukti tidak bersalah.
3. AMNESTI
Suatu pernyataan
terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan
suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
4. ABOLISI
Merupakan suatu
keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana
pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
ASAS OTONOMI
DAERAH
1. Asas Dekonsentrasi
Pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau
kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di
daerah.
2. Asas Desentralisasi
Penyerahan urusan
pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang
menjadi urusan rumah tangganya.
3. Asas Tugas
Perbantuan
Asas tugas untuk
turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
DANA PERIMBANGAN
1. DANA
ALOKASI UMUM
- sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah
Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai
dana pembangunan.
2. DANA
ALOKASI KHUSUS
- alokasi
dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
3. DANA BAGI
HASIL
- dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan
angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi
TIPE-TIPE
DEMOKRASI
1. DEMOKRASI
MATERIAL
- MENJUNJUNG TINGGI EKONOMI (BLOK TIMUR)
2. DEMOKRASI
FORMAL
- MENJUNJUNG
TINGGI POLITIK (BLOK BARAT)
3. DEMOKRASI
CAMPURAN
- NEGARA NON-BLOK
HIERARKI PETA
DAIDANCO (BATALION)
CUDANCO (KOMPI)
SYUDANCO (PELETON)
BUDANCO (REGU)
10 KEPANDAIAN ASLI
INDONESIA
BERSAWAH
BERLAYAR
MEMBATIK
GAMELAN
WAYANG
ASTRONOMI
PENGERJAAN BARANG
DARI LOGAM
PENGGUNAAN ATURAN
METRIK
PENGGUNAAN UANG
LOGAM
SUSUNAN MASYARAKAT
YANG TERATUR
TAHAP PENELITIAN
SEJARAH
HEURISTIK : PENGAMBILAN DATA
VERIFIKASI
KRITIK EKSTERN : KEASLIAN/OTENTIK
KRITIK INTERN : KEBENARAN/RELEVANSI
INTERPRETASI : PENAFSIRAN
HISTORIOGRAFI : PENULISAN SEJARAH
ILMU BANTU SEJARAH
ARKEOLOGI : BARANG PURBA (ARTEFAK)
PALEONTOLOGI : MAKHLUK PURBA (FOSIL)
PALEOANTROPOLOGI : MANUSIA PURBA
NUMISMATIK : UANG LOGAM KUNO
IKONOGRAFI : PATUNG
KERAMIKOLOGI : KERAMIK
EPIGRAFI : PRASASTI
FILOLOGI : NASKAH KUNO
ETNOGRAFI : SUKU BANGSA
GENEALOGI : NENEK MOYANG
ZAMAN PRASEJARAH
Zaman sebelum
ditemukannya tulisan / bukti tertulis
PERIODISASI
SEJARAH
ARKHAEKUM à BELUM ADA KEHIDUPAN
PALEOZOIKUM ORGANISME BERSEL SATU DAN INVERTEBRATA
MESOZOIKUM à DINOSAURUS
NEOZOIKUM
TERSIER MAMALIA
KUARTER
MANUSIA
ZAMAN BATU
1.
PALEOLITIKUM
KAPAK PERIMBAS
KAPAK GENGGAM
FLAKES / ALAT
SERPIH
KEBUDAYAAN PACITAN
KEBUDAYAAN
NGANDONG, DST
ZAMAN BATU
ZAMAN LOGAM
(PERUNDAGIAN)
ZAMAN TEMBAGA
ZAMAN PERUNGGU
ZAMAN BESI
TEKNIK PEMBUATAN:
BIVALVE : CETAKAN
BATU SETANGKUP
A CIRE PERDUE :
CETAKAN TANAH LIAT
CONTOH ARTEFAK :
NEKARA
MOKO
KAPAK CORONG
KEBUDAYAAN
DONGSON, DST
PENEMUAN MANUSIA
PURBA DI INDONESIA
Tahun 1890,
Seorang ahli geologi Belanda bernama B.D. Van Rietschoten - yang bertugas mencari
mineral di tanah Jawa - menemukan tengkorak aneh di daerah Wajak. Kemudian ia
kirim ke Belanda untuk diteliti.
Maka, datanglah
ahli arkeologi Eugene Dubois untuk mencari tahu lebih banyak tentang manusia
purba di Indonesia.
Manusia Purba yang
ditemukan:
PITHECANTROPUS
ERECTUS à EUGENE DUBOIS (TRINIL, NGAWI)
MEGANTROPUS
PALEOJAVANICUS VON KOENIGSWALD (SANGIRAN) TERTUA
HOMO MOJOKERTENSIS
VON KOENIGSWALD (MOJOKERTO)
HOMO SOLOENSIS
TER HAAR (SOLO)
HOMO WAJAKENSIS
VAN RIETSCHOTEN (WAJAK)
SEJARAH PERADABAN
KUNO
PERADABAN LEMBAH
SUNGAI NIL
PERADABAN
MESOPOTAMIA
PERADABAN LEMBAH
SUNGAI INDUS
PERADABAN LEMBAH
SUNGAI KUNING
PERSAMAAN:
Terletak di lembah sungai karena subur
PERADABAN YUNANI
PERADABAN ROMAWI
PERADABAN
PEGUNUNGAN ANDES
Persamaan : adanya
sistem kepercayaan politheisme
PERADABAN MESIR
KUNO
Peninggalan : Piramid
(terbesar: Giza), Sphinx, Obelisk, dst.
Jenis aksara :
Hieroglif (penerjemah pertama: J.F. Champollion)
Sebutan Raja :
Firaun
Ilmu : astronomi,
kedokteran, pengawetan mayat, dst.
Kepercayaan:
Osiris : dewa tertinggi
Anubis : dewa kematian berkepala anjing
Thoth : dewa pengetahuan
Apis : dewa berwujud sapi
Ra : dewa matahari
PERADABAN
MESOPOTAMIA
Arti :
Meso=tengah; Potamos=sungai; di antara dua sungai (Eufrat dan Tigris)
Letak : di sekitar
Irak, Timur Tengah.
Jenis aksara:
piktograf (huruf paku)
Peninggalan : Code
of Hammurabi, Ziggurat, Hanging Gardens of Babylon
Urutan kerajaan:
Sumeria-Akkadia-Assyria-Babilonia-Persia
Ilmu: astronomi,
kedokteran, arsitektur, dst.
Kepercayaan:
An : Dewa
tertinggi
Ki : Dewi
tertinggi
Enlil : anak dewa
PERADABAN INDIA
KUNO
Pusat peradaban :
Mohenjo Daro dan Harappa
Bangsa : Dravida
(pribumi), kemudian datang Bangsa Arya memperkenalkan Hindu
Ilmu: Arsitektur
(sistem drainase dan perumahan bertingkat), dst
Jenid aksara :
Brahmi, Gupta
Peninggalan:
Terracotta, Great Bath, dst.
Kerajaan: Gupta
Kepercayaan :
Agni : dewa api
Bayu : dewa angin
Surya : dewa
matahari,
Varuna : dewa
laut, dst
PERADABAN TIONGKOK
KUNO
Peninggalan :
Great Wall of China
(pendiri pertama: Dinasti Chin/Qin)
Jenis aksara :
Hanzi (traditional)
Ilmu : filsafat,
arsitektur, kalender, dst.
Urutan Dinasti :
Shang-Zhou-Qin-Han-Sui-Tang-Song-Yuan-Ming-Qing
Tokoh penting
filsafat : Confucius, Lao Tze, Mencius
Kepercayaan:
Kwan-Yin : dewi
kasih sayang
Kwan-Ti : dewa
perang
Hien Yuen : dewa
pengobatan, dst
PERADABAN AMERIKA
Peradaban di
Amerika Utara :
Indian (Apache,
Navajo, dst.)
Peradaban di
Amerika Tengah :
Suku Aztec
Peninggalan: Templo Major
Suku Maya
Peninggalan: Chichen Itza, Mayan
Calendar
Suku Teotihuaca
Peninggalan : Pyramid of the Sun
Peradaban di
Amerika Selatan :
Suku Inca
(Pegunungan Andes)
Peninggalan: Huruf Quipu, Machu
Picchu
PERADABAN YUNANI
KUNO
Melahirkan filsuf
terkenal :
Aristoteles,
Socrates, Plato, dst.
- Peninggalan :
Kuil Parthenon
- Sistem
pemerintahan :
POLIS SPARTA
Bercorak militer
POLIS ATHENA
Bercorak
demokratis rasional
PERBANDINGAN
POLITEISME YUNANI DAN ROMAWI
TEORI MASUKNYA
HINDU BUDHA
BRAHMANA : VAN LEUR
KSATRIA : BERG & MOENS
WAISYA : KROM
SUDRA :
VAN FEBER
ARUS BALIK : BOSCH
KERAJAAN HINDU
BUDHA DI INDONESIA
KERAJAAN ISLAM DI
INDONESIA
PERBEDAAN CANDI
JAWA TENGAH & JAWA TIMUR
KITAB-KITAB
TERKENAL
WALI SONGO
ORGANISASI
PERGERAKAN NASIONAL
KONGRES PEMUDA
KONGRES
PEMUDA I
TANGGAL : 30 April - 2 Mei 1926
KETUA : MOH TABRANI
TEMPAT : GEDUNG LUX ORIENTIS, JAKARTA
HASIL :
Mengusulkan agar
semua perkumpulan pemuda bersatu dalam organisasi pemuda Indonesia,
baik secara fusi maupun federasi.
KONGRES
PEMUDA II
TANGGAL : 27-28 OKTOBER 1928
KETUA : SUGONDO JOYOPUSPITO
TEMPAT : GED. KATHOLIKEE
JONGELINGEN BOND (HARI 1)
GED. OOST-JAVA (HARI 20
HASIL :
-Trilogi Pemuda:
Satu NUSA, Satu BANGSA, Satu BAHASA: INDONESIA.
-Ditetapkan Indonesia
Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan.
SUMPAH PEMUDA
Kami putra dan
putri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
Kami putra dan
putri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami putra dan
putri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
BPUPKI
KEPANJANGAN : BADAN PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Bahasa Jepang : DOKURITSU JUNBI CHŌSAKAI
Resmi
Dibentuk : 29 April 1945 (HUT
Kaisar Hirohito)
Usulan
dibentuk : 1 Maret 1945 (oleh Jend.
Kumakichi Harada)
Ketua : Radjiman Wedyodiningrat
Wakil : R. Pandji Soeroso &
Ichibangase Yosio (Jepang)
Anggota : 67 orang
Tujuan :
Menyelidiki
persiapan kemerdekaan
(diberi janji
merdeka oleh PM. Jepang, Koiso pada 7 Sept 1944 setelah Kemenangan Perang Asia
Timur Raya)
BPUPKI
SIDANG I:
TANGGAL : 29 MEI-1 JUNI 1945
TEMPAT : GD. CHUO SANGI IN
BAHASAN : BENTUK, FILSAFAT, DASAR NEGARA
MASA RESES :
SUBJEK : PANITIA SEMBILAN
BAHASAN : menggodok berbagai masukan dari
konsep-konsep sebelumnya
TANGGAL : 22 JUNI 1945 à LAHIR PIAGAM JAKARTA
TANGGAL : 10 JULI 1945 PENYERAHAN RANCANGAN
SEMENTARA
SIDANG II :
TANGGAL : 10-14 JULI 1945
BAHASAN : NKRI, UUD 1945
11 Juli 1945 : Panitia Kecil (7 orang) khusus merancang
isi dari UUD
14 Juli 1945 : sidang pleno BPUPKI menerima laporan
panitia Perancang UUD
BPUPKI BUBAR
: 7 AGUSTUS 1945
PANITIA KECIL
Prof. Mr. Dr.
Soepomo (ketua panitia kecil)
Mr. KRMT
Wongsonegoro (anggota)
Mr. Raden Achmad
Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
Mr. Alexander
Andries Maramis (anggota)
Mr. Raden Panji
Singgih (anggota)
Haji Agus
Salim (anggota)
Dr. Soekiman
Wirjosandjojo (anggota)
PPKI
KEPANJANGAN :
PANITIA
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
BAHASA JEPANG
:
DOKURITSU
JUNBI INKAI
TANGGAL :
7 AGUSTUS
1945
KETUA :
IR. SOEKARNO
ANGGOTA :
21 ORANG
ANGGOTA :
21 ORANG
TUGAS :
melanjutkan
hasil kerja BPUPKI
9 AGUSTUS
1945
SOEKARNO, HATTA,
RADJIMAN à HO CHI MINH, VIETNAM JENDERAL TERAUCHI JANJI
MERDEKA 24 AGUSTUS 1945
PERISTIWA
LAIN :
6 AGUSTUS 1945 :
BOM ATOM HIROSHIMA (LITTLE BOY)
9 AGUSTUS 1945 :
BOM ATOM NAGASAKI (FAT MAN)
14/15 AGUSTUS 1945
: JEPANG MENYERAH KEPADA SEKUTU
RENGKASDEGKLOK
TANGGAL : 16 AGUSTUS 03.00 WIB
KEJADIAN : PENCULIKAN OLEH GOL. MUDA
TUJUAN : UNTUK MEMPERCEPAT KEMERDEKAAN AGAR TAK
TERPENGARUH JEPANG
SIDANG PPKI
SIDANG 1 : 18 AGUSTUS 1945
HASIL :
PENETAPAN UUD 1945
(TERMASUK PANCASILA)
PENETAPAN
PRESIDEN-WAPRES
PENETAPAN KOMITE
NASIONAL
SIDANG 2 : 19 AGUSTUS 1945
HASIL :
PENETAPAN 12
KEMENTERIAN
PENETAPAN 8
PROVINSI
SIDANG 3 : 22 AGUSTUS 1945
HASIL :
1. Pembentukan
KNIP
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Lain-lain…
APARATUR SIPIL
NEGARA
DASAR HUKUM: UU NO
5 TH 2014
TERDIRI DARI =
PNS+ PPPK
JABATAN :
ADMINISTRASI, FUNGSIONAL, PIMPINAN TINGGI
ADMINISTRASI=ADMINISTRATOR+PENGAWAS+PELAKSANA
FUNGSIONAL=F.KEAHLIAN+F.KETERAMPILAN
PIMPINAN
TINGGI=UTAMA+MADYA+PERTAMA
FUNGSI:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
ASAS – ASAS ASN
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan;
m. kesejahteraan.
ASAS HUKUM
INTERNASIONAL
EGALITY :
BERKEDUDUKAN SAMA
COURTESY :
SALING MENGHORMATI
RECIPROCITY :
PEMBALASAN SETIMPAL
PACTA SUNT
SERVANDA : YANG TELAH DIBUAT HARUS DITAATI
REBUS SIG
STANTIBUS : DIGUNAKAN UTK PERUBAHAN MANUSIA
TAHAPAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
(KONVENSI WINA 1961)
Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara
peserta berdasarkan mandat tertentu atau juga dapat diwakili oleh pejabat
dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power).
Penandatanganan
(Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua
negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau
menteri luar negeri.
Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR
untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak
untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut.
UU PENTING
UU NO 22/1999 :
OTONOMI DAERAH
UU NO 20/2003 :
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU NO 24/2003 :
MAHKAMAH KONSTITUSI
UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 : BANK
INDONESIA
UU NO 12/2006 : WARGA
NEGARA
….
UNDANG-UNDANG
HAK ASASI MANUSIA
UU NO 39/1999 :
HAK ASASI MANUSIA
UU NO 26/2000 :
PENGADILAN HAM
UU NO 07/1984 :
DISKRIMINASI THD WANITA
UU NO 23/2002 :
PERLINDUNGAN ANAK
UU NO 29/1999 :
RATIFIKASI KONVENSI DISKRIMINASI RASIAL
UU NO 11/2005 :
RATIFIKASI KOVENAN NAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA
UU NO 12/2005 :
RATIFIKASI KOVENAN HAK SIPIL&POLITIK
TIGA GERAKAN
MIKHAIL GORBACHEV
GLASNOST : OPENNESS
PERESTROIKA : RESTRUCTURING
DEMOCRATISATSIIA : DEMOCRATIZATION
EMPAT AJARAN
MAHATMA GANDHI
AHIMSA : TANPA KEKERASAN
HARTAL : MOGOK KERJA
SATYAGRAHA : NONCOOPERATIVE
SWADESI : PRODUKSI DALAM NEGERI
SAN MIN CHU I
TIGA PRINSIP RAKYAT
(SUT YAN SEN)
MIN ZU : NASIONALISME
MIN QUAN : DEMOKRASI
MIN SHENG : SOSIALISME
FOUR FREEDOM OF
ROOSEVELT
FREEDOM OF SPEECH (BERBICARA)
FREEDOM OF WORSHIP
(BERIBADAH)
FREEDOM FROM FEAR (TIDAK TAKUT)
FREEDOM FROM WANT (TIDAK MELARAT)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda